Belajar › Rangkaian
R2 - Tangki septik komunal + filter anaerobik
Rujukan buku: Buku 3, Bab 8
Apa itu R2
R2 menggabungkan tangki septik komunal bersekat dengan filter anaerobik. Tangki septik mengendapkan padatan dan menyimpannya sebagai lumpur yang terurai perlahan; filter anaerobik memoles keluarannya. Prinsipnya sama dengan tangki septik rumah tangga yang diatur SNI 2398:2017, hanya diperbesar untuk ratusan sambungan. Semua aliran gravitasi, tanpa listrik.
Urutan unit:
- Saringan kasar -> menahan sampah
- -> Bak pengumpul -> meratakan aliran
- -> Tangki septik komunal -> pengendapan + penyimpanan dan penguraian lumpur
- -> Filter anaerobik -> pemolesan pada biofilm
- -> Desinfeksi -> Bak ukur -> badan air penerima; lumpur dikuras ke bak pengering lumpur
Kapan cocok, kapan tidak
Cocok bila:
- tangki septik komunal sudah ada dan akan ditingkatkan dengan menambah filter;
- tukang setempat belum mengenal ABR dan pengawasan konstruksi terbatas;
- jumlah sambungan kecil dan baku mutu setempat masih menerima keluaran tangki septik bersama pengolahan lanjutan.
Tidak cocok bila:
- keluaran harus memenuhi BOD 30 mg/L tanpa unit tambahan;
- lahan sempit, karena tangki septik menyimpan lumpur bertahun-tahun dan volumenya besar;
- tidak ada jaminan truk penguras datang sesuai jadwal.
Kinerja yang diharapkan
Tangki septik dalam kode menyisihkan sekitar 45 persen BOD dan 65 persen TSS; filter anaerobik menyisihkan 70 persen BOD dari sisanya. Total penyisihan BOD sekitar 84 persen. Dengan BOD masuk 400 mg/L, angka ini tidak cukup untuk mencapai 30 mg/L. Tanpa pengendap awal dan tanpa ABR, beban organik yang tiba di filter anaerobik jauh lebih tinggi daripada di R1.
Kebutuhan lahan, listrik, operator
- Lahan: lebih besar daripada R1. Volume tangki memuat ruang air untuk waktu tinggal 1 hari ditambah ruang lumpur untuk interval pengurasan 3 tahun.
- Listrik: tidak perlu.
- Operator: paling rendah. Pekerjaan utama adalah pengurasan terjadwal dan pembersihan saringan.
Risiko
- Bila pengurasan terlambat, lumpur naik dan terbawa ke filter; media cepat tersumbat dan mutu keluaran turun lebih jauh.
- Tangki besar berarti galian dan beton besar; biaya konstruksi tinggi.
- Keluaran yang melampaui baku mutu dapat menjadi temuan pengawasan dan menghambat persetujuan teknis.
Perbandingan singkat
R2 lebih mahal dan lebih buruk mutunya daripada R1 untuk debit yang sama. Keunggulannya hanya pada kesederhanaan konstruksi dan pengenalan masyarakat. Untuk proyek baru, R1 hampir selalu lebih baik. Lihat perbandingan lima rangkaian.
Studi kasus: Griya Asri
Data baku: 300 SR, debit rata-rata 150,0 m3/hari, debit puncak 4,34 L/detik, beban BOD 60,0 kg/hari.
| Unit | Ukuran dalam (P x L x tinggi air) | Modul | BOD keluar (mg/L) |
|---|---|---|---|
| Saringan SR-01 | 1,50 x 0,40 m | 1 | 400,0 |
| Bak pengumpul BP-01 | 2,25 x 1,55 x 1,50 m | 1 | 400,0 |
| Tangki septik TS-01 | 8,40 x 3,40 x 2,00 m, 2 ruang | 5 | 220,0 |
| Filter anaerobik FA-01 | 3,25 x 3,25 x 1,90 m, media 1,20 m | 4 | 66,0 |
| Desinfeksi DS-01 | 3,95 x 1,65 x 1,20 m | 1 | 62,7 |
| Bak ukur BU-01 | 1,50 x 0,80 m | 1 | 62,7 |
| Pengering lumpur PL-01 | 4,80 x 2,40 m | 3 | - |
Studi kasus
- Volume tangki septik 285,6 m3: 150,0 m3 ruang air (waktu tinggal 1,0 hari) dan 135,0 m3 ruang lumpur. Tangki dipecah menjadi 5 modul.
- Mutu keluaran BOD 62,7 mg/L dan TSS 37,9 mg/L: keduanya melampaui baku mutu 30 mg/L dan berstatus PERIKSA.
- Lima modul tangki berjajar membuat lebar terpakai 22,00 m, melebihi lebar lahan 18 m (PERIKSA), walaupun luas lahan perlu 376,8 m2 masih di bawah 756 m2.
- Biaya pekerjaan utama Rp 1.161.790.150, tertinggi kedua setelah R5.
- Listrik proses 0 kW. Kriteria berstatus PERIKSA: 3.
Kalau R2 berstatus PERIKSA
Mengubah ukuran tangki tidak banyak menolong karena efisiensi tangki septik tetap. Pilihan yang masuk akal: ganti ke R1 (menambah pengendap awal dan ABR), atau tambahkan unit pemoles lanjutan di luar aplikasi. Untuk masalah lebar, atur ulang modul atau perpanjang tapak.
Rujukan
- Buku 3, Bab 8.
- SNI 2398:2017 Tata cara perencanaan tangki septik dengan pengolahan lanjutan.
- Sasse, L. (1998). DEWATS. BORDA.
- Peraturan Menteri LHK No. 68 Tahun 2016.